top of page

“Batasan Dokter Gigi Laki-laki dengan Pasien Perempuan dalam Islam, Begitu Pula Sebaliknya”

  • Writer: Fuldmkg Indonesia
    Fuldmkg Indonesia
  • Oct 30, 2014
  • 3 min read

TEMA : DOKTER GIGI ISLAMI

PEMATERI : Drg. Martariwansyah

PENYUSUN : Noviana Dwi S

Editor : Wisam Rizqullah

klinik-dokter-gigi-samali-jakarta-selatan.jpg

ARTIKEL TALIM RUTIN SYIAR EVENT FOSIKAGI

“Batasan Dokter Gigi Laki-laki dengan Pasien Perempuan dalam Islam, Begitu Pula Sebaliknya”

Yang kita tahu, perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim dilarang bersentuhan. Tapi bagaimana jika di dalam dunia kesehatan khususnya kedokteran gigi ada pemeriksaan yang mengharuskan mengadakan kontak fisik (anamnesis, palpasi, inspeksi, palpasi, perkusi dan aukultasi) ?, bahkan ada sebuah hadits yang menyebutkan “ Andaikan ditusukkan ke kepala seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya” ( Thabrani dalam kitab Al-Kabir Bab XX No. 211 dengan Isnad Hasan). Ditambah lagi pendapat dari para ulama, Imam Syafii mengatakan haram berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim, kemudian Imam Hanafi mengatakan haram menyentuh wajah dan dua telapak tangan perempuan bukan muhrim, sekalipun aman dari syahwat, berjabat tangan dengan perempuan tua yang tidak berstahwat lagi, namun At-Thahawi berkata tidak mengapa. Imam Hambali mengatakan, berjabat tangan dengan perempuan bukan muhrim, beliau berkata “aku membencinya”. Dan yang terakhir pendapat dari Imam Maliki, beliau mengatakan, tidak boleh berjabat tangan dengan wanita bukan muhrim walaupun kaum laki-laki sudah tidak memiliki lagi keinginan (hasrat) kepadanya.


Dari semua hadits dan pendapat yang telah disebutkan, mengatakan dengan jelas bahwa haramnya bersentuhan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Lantas bagaimana hubungan seorang dokter perempuan jika datang kepadanya seorang pasien laki- laki ? atau bagaimana hubungan seorang dokter laki-laki jika datang kepadanya seorang pasien perempuan ? haruskah mereka menolak kedatangan pasien tersebut ? lantas apa yang dipikirkan pasien jika keadaan itu benar benar terjadi ? pasti akan terlintas dibenak pasien, “ah dokter itu mah, kurang sopan, pilih pilih pasien atau terlalu eksklusif “.


Kritikan memang tidak akan habis-habisnya, yang paling penting bagi seorang muslim pada umumnya adalah harus menjalankan apa yang Allah dan RasulNya perintahkan, dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya.


Namun, yang harus kita tahu bahwa dalam kaidah ushul fiqh sendiri, yang darurat dapat diperbolehkan.

Adapun pandangan Islam terhadap fenomena dalam dunia kesehatan apabila menegakkan diagnosa penyakit, maka dokter diperbolehkan berkhalwat, melihat aurat, malah memeriksa luar dalam pasien hanya didasarkan pada keadaan darurat.


Tapi seharusnya seorang pasien harus menjalankan kaidah kaidah atau prinsip-prinsip pelayanan kesehatan dalam islam yaitu

  • Idealnya muslimah berobat ke dokter wanita begitu pula sebaliknya

  • Jika seorang wanita mudah menemukan dokter wanita yang cakap menangani penyakitnya, ia tidak boleh membuka aurat atau berobat ke seorang dokter lelaki.

  • Seorang muslimah yang keadaannya benar-benar dalam kondisi terhimpit dan tidak ada pilihan, (maka) ia boleh pergi ke dokter lelaki, baik karena tidak ada ada seorang dokter muslimah yang mengetahui penyakitnya maupun memang belum ada yang ahli, dengan syarat ditunggui oleh mahram atau orang yang sejenis.

  • Berobat ke dokter wanita non muslim dan amanah, tetap lebih utama daripada ke doker muslim meskipun lelaki, karena aspek persamaan.

  • Dokter laki-laki tidak boleh menangani persalinan wanita, kecuali dalam kondisi darurat, seperti mengkhawatirkan kondisi wanita (ibu bayi), sementara itu tidak ada dokter wanita yang mampu mengambil alih pekerjaan itu”


Adapun karakteristik dari seorang Dokter Gigi islami adalah, Pertama, dokter harus mengobati pasien dengan ihsan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan al-Quran. Kedua, tidak menggunakan bahan haram atau dicampur dengan unsur haram. Ketiga,dalam pengobatan tidak boleh berakibat mencacatkan tubuh pasien, kecuali sudah tidak ada alternatif lain. Keempat, pengobatannya tidak berbau takhayyul, khurafat, atau bid'ah. Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang menguasai di bidang medis.


Demikian artikel ini kami buat, semoga dapat bermanfaat untuk kehidupan selanjutnya terutama menjadi dokter gigi nanti. Assalaamualaikum wr. wb.

 
 
 

Comments


Featured Posts
!
Recent Posts
!
Search By Tags
Archive
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

FAVORITES​

New Article

!
Widget Didn’t Load
Check your internet and refresh this page.
If that doesn’t work, contact us.

CONTACT ME

Instagram : @FULDMKG

Twitter: @FULDMKG_ID

Facebook Fanpage: facebook.com/fuldmkg
Email: fuldmkgindonesia@gmail.com

© 2023 by JOHN SMITH. Proudly created with Wix.com

bottom of page